Ikuti Kami:

Ragam

Polres Cimahi Ungkap Laboratorium Tembakau Sintetis, 150,8 Kg Narkotika Disita

Diterbitkan:

|

Ilustrasi tembakau sintetis. (Foto: Dok. Polres Purwakarta)

JMNChannel.com | Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengungkap keberadaan laboratorium clandestine atau laboratorium ilegal yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita narkotika golongan I dengan berat bruto mencapai 150,8 kilogram.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah kosong yang diduga menjadi tempat produksi narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Baca Juga:  Anggaran Pesantren Dihapus, Fraksi PDIP Boikot APBD Perubahan Jabar 2025

“Sebelumnya ada laporan terkait rumah kosong yang diduga menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis dan kami dapati barang bukti 150,8 kilogram,” kata Faruk di Bandung Barat, Selasa (9/9/2026).

Baca Juga:  Hampir Satu Abad Tanpa Nasi di Kampung Adat Cireundeu Cimahi Jawa Barat

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31).

Keduanya diduga memproduksi tembakau sintetis di rumah kosong tersebut untuk kemudian diedarkan di wilayah Bandung Raya dan sejumlah daerah di luar Jawa Barat.

Laman: 1 2 3 4