Ikuti Kami:

Peristiwa

Modus Pacaran Online, Wanita di Tasikmalaya Tipu Pria Garut

Diterbitkan:

|

Ilustrasi pacaran online
Ilustrasi pacaran online
Ilustrasi pacaran online. (Foto: Net)

Meski demikian, korban kerap mengirim uang kepada pelaku dengan dalih membantu biaya pengobatan orang tua.

“Pelaku ini hebat, jago merayu sampai korbannya tertarik dan mau memberikan uang ratusan juta rupiah,” ungkap Joko.

Baca Juga:  Kemenag Kaji Aturan Penggunaan Toa Masjid Seperti Arab Saudi

Kasus bermula saat korban mulai curiga setelah menyadari uang yang ditransfer digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Korban kemudian melapor ke Polres Garut. Tim Unit Tipidter berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Tasikmalaya pada Agustus 2025.

Baca Juga:  Terciduk! Tiga Apotek di Bogor Jual Obat Covid-19 dengan Harga Dobel

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, NY mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Laman: 1 2