Ikuti Kami:

Peristiwa

Pemusnahan 9.360 Botol Miras di Indramayu, Ini Kata Bupati

Diterbitkan:

|

Ilustrasi pemusnahan miras. (Foto: Detik)

Setelah melalui penanganan sesuai ketentuan, seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan alat berat agar tidak kembali masuk ke jalur perdagangan.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (perda) terkait peredaran minuman keras.

Baca Juga:  Kampung Adat Cikondang Desa Lamajang yang Tetap Lestarikan Kearifan Lokal

Menurutnya, barang bukti yang telah diamankan harus ditangani secara tepat agar tujuan penertiban tidak justru berbalik akibat barang tersebut kembali dijual.

Lucky juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam pelaksanaan penegakan perda. Pemerintah daerah, kata dia, harus menjalankan kewenangannya dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Jusuf Kalla Sebut Tidak Ada Indikasi Resesi di Indonesia Tahun 2023

“Dalam proses penegakan perda pun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2