Ikuti Kami:

Politik

KPU Sebut Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik

Diterbitkan:

|

Ilustrasi Pileg 2024. (Foto: Detik.com)

JMNChannel.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa calon anggota legislatif terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.

Baca Juga:  Beredar Video, Akibat Larangan Mudik, Pekerja Tak Bisa Keluar Tol Cikarang

“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (17/7/2024).

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Baca Juga:  Alasan Harga Tiket Indonesia vs Argentina Cukup Mahal, PSSI Beri Penjelasan

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Laman: 1 2