Politik KPU Sebut Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik Diterbitkan: 2 tahun lalu | 17 Juli 2024 Penulis: Deezan Haramain Share Tweet Ilustrasi Pileg 2024. (Foto: Detik.com) Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.(*) Baca Juga: Akun WhatsApp Pj Sekda Bandung Barat Dicatut Tindakan Penipuan Lihat di Google News Laman: 1 2 « SEBELUMNYA1 2 Tag Terkait:Caleg Belum Lapor LHKPNCaleg Lapor LHKPNFeaturedPileg 2024 Update Terkait: Terbaru Terpopuler Bisnis4 jam lalu Hadapi Disrupsi AI, 481 Lulusan Polman Bandung Dilepas ke Dunia Kerja Bisnis2 hari lalu 38 Website PWI Daerah Siap Grand Launching 1 Oktober 2026 Wisata2 hari lalu Keliling Bandung Naik Bandros & TMB Cuma Rp216, Berlaku Tiga Hari Ragam3 hari lalu 10 Pasangan di Bandung Nikah Massal Gratis, Semua Fasilitas Disediakan Pemerintahan4 hari lalu Jabar Genjot Proyek Dewan Saat Defisit Rp3,4 T dan Fasilitas Dipangkas Peristiwa5 hari lalu Kapolda Jabar Perintahkan Tindak Begal dan Geng Motor di Tasikmalaya Peristiwa1 minggu lalu Rumah Kontrakan di Ciparay Jadi Tempat Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar Ragam3 bulan lalu Kota Bandung Raih Juara Umum Popwilda Wilayah IV Jabar 2026 Peristiwa3 bulan lalu Kasus Investasi Bodong di Sukabumi, Kerugian Hingga Rp1 Miliar Bisnis3 bulan lalu Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Juli-September 2026 Tidak Naik Ragam3 bulan lalu Pemkab Sumedang Perketat Pengawasan Rumah Kos, Ini Aturan Tegasnya Peristiwa3 bulan lalu Sindikat Penipuan Online di Jabar, Kerugian Capai Rp801 Juta Peristiwa3 bulan lalu Diduga Akibat Rem Blong, Truk Boks di Garut Terjun ke Jurang 70 Meter Ragam3 bulan lalu 100 Peserta Pelatihan Perhotelan Kota Depok Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan