Politik KPU Sebut Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik Diterbitkan: 2 tahun lalu | 17 Juli 2024 Penulis: Deezan Haramain Share Tweet Ilustrasi Pileg 2024. (Foto: Detik.com) Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.(*) Baca Juga: Tak Main-Main!, Inilah Harta Kekayaan Bupati Karawang Cellica Nurachadiana Lihat di Google News Laman: 1 2 « SEBELUMNYA1 2 Tag Terkait:Caleg Belum Lapor LHKPNCaleg Lapor LHKPNFeaturedPileg 2024 Update Terkait: Terbaru Terpopuler Peristiwa3 minggu lalu Kasus Investasi Bodong di Sukabumi, Kerugian Hingga Rp1 Miliar Bisnis3 minggu lalu Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Juli-September 2026 Tidak Naik Peristiwa3 minggu lalu Diduga Akibat Rem Blong, Truk Boks di Garut Terjun ke Jurang 70 Meter Peristiwa4 minggu lalu Sindikat Penipuan Online di Jabar, Kerugian Capai Rp801 Juta Ragam4 minggu lalu Pemkab Sumedang Perketat Pengawasan Rumah Kos, Ini Aturan Tegasnya Pemerintahan4 minggu lalu Ribuan Pekerja Rentan di Depok Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Ragam4 minggu lalu 100 Peserta Pelatihan Perhotelan Kota Depok Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Peristiwa3 bulan lalu Catut Program MBG, Belasan Pesantren di Jabar Diduga Tertipu Peristiwa2 bulan lalu Kasus Asusila Oknum Guru Ngaji, MUI Purwakarta Minta Pelaku Dihukum Berat Bisnis2 bulan lalu Kebutuhan Hewan Kurban di Sumedang Diprediksi Naik 15 Persen Bisnis2 bulan lalu Dedi Mulyadi Tertibkan PKL di Dekat RSHS Bandung, Ini Alasannya Pemerintahan3 bulan lalu Ada 41 Sekolah Maung di Jawa Barat, Fokus Akademik dan Industri Pemerintahan2 bulan lalu DKPP Bandung Temukan Cacing Hati Pada Hewan Kurban Idul Adha Pemerintahan2 bulan lalu Tiga Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respon Presiden Prabowo