Ikuti Kami:

Politik

KPU Sebut Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik

Diterbitkan:

|

Ilustrasi Pileg 2024. (Foto: Detik.com)

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version