Politik KPU Sebut Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik Diterbitkan: 2 tahun lalu | 17 Juli 2024 Penulis: Deezan Haramain Share Tweet Ilustrasi Pileg 2024. (Foto: Detik.com) Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.(*) Baca Juga: PDIP Sebut Kecurangan Pemilu, Jokowi: Ada Bukti Lapor ke Bawaslu dan MK Laman: 1 2 « SEBELUMNYA1 2 Tag Terkait:Caleg Belum Lapor LHKPNCaleg Lapor LHKPNFeaturedPileg 2024 Update Terkait: Terbaru Terpopuler Peristiwa22 jam lalu Puluhan Makam Tertimbun Longsor di TPU Dayeuh Handap Garut Ragam2 hari lalu Ratusan Pelanggaran, Konten Tak Ramah Perempuan dan Anak Disoal Ragam3 hari lalu Dedi Mulyadi Larang Hajatan Mewah, Gen Z Diminta Nikah Sederhana Kesehatan4 hari lalu Kasus Campak Meningkat, Dinkes Jabar Wajibkan Imunisasi Darurat Peristiwa5 hari lalu Ujaran Kebencian Suku Sunda, Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara Peristiwa6 hari lalu Perceraian Jadi Kasus Terbanyak di Kota Cimahi Sejak 2026 Pemerintahan1 minggu lalu Dongkrak Pajak, Dedi Mulyadi Siapkan Subsidi Balik Nama Kendaraan Pemerintahan3 bulan lalu Jelang Ramadan, Menko Perekonomian Siapkan Bansos Rp13 T Pemerintahan2 bulan lalu Beasiswa Sekolah Swasta di Jabar Fokus Pada Siswa Miskin Pemerintahan2 bulan lalu Aturan Baru di Cirebon, Parkir di Trotoar Kini Didenda Rp250 Ribu Peristiwa3 bulan lalu Wapres Tekankan Layanan Kesehatan Bagi Pengungsi Banjir Karawang Peristiwa3 bulan lalu Sungai Meluap, Jembatan Cisitu Garut Ambruk, Akses Terputus Total Peristiwa2 bulan lalu Kasus Perceraian di Sukabumi Naik Jadi 1.136 Perkara Sepanjang 2025 Pemerintahan3 bulan lalu Pemkab Bogor Anggarkan Rp100 Miliar Untuk Jalan Khusus Tambang