Ikuti Kami:

Politik

Pemberhentian Ketua KPU Jabar, Bey Machmudin Hormati Keputusan DKPP

Diterbitkan:

|

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Istimewa)

“Pemberhentian ini tidak memengaruhi proses Pilkada. Semua tetap berjalan seperti biasa,” tandas Bey.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang secara daring di Jakarta pada Senin (2/12/2024) untuk memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Ummi Wahyuni. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan putusan tersebut secara resmi.

Baca Juga:  Pemilihan Kuwu Serentak 2021, Pemkab Cirebon Kucurkan Dana Rp21 Miliar

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni selaku Ketua sekaligus anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy.

Baca Juga:  Inilah Barisan Menteri Jokowi yang Ramaikan Bursa Cawapres Ganjar

Dengan keputusan tersebut, posisi Ketua KPU Jawa Barat saat ini masih menunggu penunjukan resmi dari KPU pusat.(*)

Laman: 1 2