Ragam
Lantaran Tarik Kerah Anggota Ormas, Seorang Guru Ngaji di Garut Dipolisikan


AH dan A kini telah menjadi terdakwa atas tuduhan pengeroyokan dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Sambas menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemukulan, dan ia memiliki rekaman video untuk membuktikan hal tersebut.
“Adik saya, A, juga ikut dipenjara. Padahal dia hanya mencoba melerai kejadian itu, tidak ada pemukulan,” tambah Sambas.
Persidangan lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/12/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Upaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Garut yang menangani perkara ini belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, jaksa yang bersangkutan belum merespons.(*)
