Ragam
Operasi Patuh Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Pelanggaran yang Ditindak

Sementara pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm terancam denda Rp250 ribu atau pidana satu bulan penjara.
Penggunaan ponsel saat berkendara, yang kerap menjadi pemicu kecelakaan, dikenakan denda hingga Rp750 ribu atau kurungan paling lama tiga bulan.
Pelanggaran lain yang juga menjadi sorotan adalah pengemudi di bawah umur, yang bisa dikenai hukuman penjara maksimal empat bulan atau denda sebesar Rp 1 juta.
Selain pelanggaran-pelanggaran utama tersebut, aparat juga akan memantau sejumlah pelanggaran lain, termasuk mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Beberapa pelanggaran lainnya juga diantaranya melampaui batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor, kendaraan tanpa perlengkapan standar, tidak membawa STNK, melanggar marka jalan, menggunakan bahu jalan secara tidak semestinya, serta penyalahgunaan pelat nomor kendaraan.