Ikuti Kami:

Ragam

Polres Cimahi Ungkap Laboratorium Tembakau Sintetis, 150,8 Kg Narkotika Disita

Diterbitkan:

|

Ilustrasi tembakau sintetis. (Foto: Dok. Polres Purwakarta)

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)

Laman: 1 2 3 4

Exit mobile version