Ikuti Kami:

Ragam

Yaqut Tak Ada di Sel KPK, Ternyata Berstatus Tahanan Rumah

Diterbitkan:

|

Yaqut mengenakan rompi tahanan KPK
Yaqut mengenakan rompi tahanan KPK
Yaqut mengenakan rompi tahanan KPK. (Foto: Ist)

JMNChannel.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perubahan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Tersangka kasus kuota haji itu kini tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan KPK, melainkan menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Baca Juga:  Sebanyak 11.938 Ekor Hewan Kurban di Kota Bandung Siap Dikurbankan

Perubahan ini sekaligus menjelaskan ketidakhadiran Yaqut dalam pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah yang digelar bagi para tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga:  Panglima TNI Instruksikan Babinsa Untuk Distribusikan Obat Covid-19 Gratis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan tersebut dilakukan penyidik setelah melalui proses pertimbangan.

Permohonan diajukan oleh pihak keluarga sejak 17 Maret 2026 dan kemudian dikaji sebelum akhirnya disetujui.

Laman: 1 2