Ikuti Kami:

Ragam

Yaqut Tak Ada di Sel KPK, Ternyata Berstatus Tahanan Rumah

Diterbitkan:

|

Yaqut mengenakan rompi tahanan KPK
Yaqut mengenakan rompi tahanan KPK
Yaqut mengenakan rompi tahanan KPK. (Foto: Ist)

Menurut dia, keputusan itu mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski statusnya berubah, pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.

Baca Juga:  Kebutuhan Hewan Kurban di Sumedang Diprediksi Naik 15 Persen

KPK memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pengalihan penahanan ini bersifat sementara, dengan pengamanan dan pemantauan yang tetap melekat pada tersangka.

Baca Juga:  Ribuan Siswa SMA Sederajat di Depok Terima Dana Bansos Program KDS

Sebagai informasi, para tahanan KPK tetap melaksanakan salat Idulfitri di lingkungan gedung lembaga antirasuah tersebut. Fasilitas ibadah itu disediakan sebagai bagian dari pelayanan pada momen hari besar keagamaan.(*)

Laman: 1 2