Ikuti Kami:

Video

Tidak Membawa Persyaratan Ini, Jangan Harap Bisa Naik Kereta Api!

Diterbitkan:

|

JMNChannel.com | Pengguna layanan jasa Kereta Api (KA), sudah tidak lagi diminta menujukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya, untuk bisa menikmati layanan perjalan tersebut.

Hal tersebut, tertuang setelah adanya kebijakan PT KAI terkai aturan wajib vaksin dosis pertama, sebagai dokumen syarat perjalanan bagi pengguna jasa kereta api (KA) Lokal, KA Commuter Line, dan KA Bandara mulai hari selasa (14/9/2021).

Baca Juga:  Terlibat Judi Online, Sebanyak 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Apa Saja?

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com

Baca Juga:  Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Miliki Harta Kekayaan Fantastis

Selengkapnya, klik: https://www.youtube.com/c/JabarNews/videos