Ikuti Kami:

Wisata

Syarat Wisata di Purwakarta Wajib Membawa Surat Vaksinasi Covid-19

Diterbitkan:

|

JMNChannel.com | Pemerintah Kabupaten Purwakarta berencana kembali membuka objek wisata di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sekda Purwakarta Iyus Permana mengatakan, syarat utama objek wisata dibuka, pengelola harus menyediakan QR Code aplikasi PeduliLindungi yang dipasang di depan pintu masuk lokasi wisata.

Baca Juga:  Inilah Pesona Keindahan Desa Bawang Merah Argalingga di Majalengka

Ini bertujuan untuk mengindentifikasi pengunjung tersebut dalam keadaan sehat. Juga untuk mengetahui pengunjung itu sudah divaksin atau belum.

“Saat ini, melalui dinas terkait, kami mendorong semua pengelola destinasi wisata untuk menyediakan aplikasi tersebut,” kata Iyus kepada wartawan.

Baca Juga:  Hasil Survei IPI Sebut Suara Ganjar-Mahfud Beralih ke Prabowo-Gibran

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: https://www.jabarnews.com

Selengkapnya, klik: https://www.youtube.com/c/JabarNews/videos