Ikuti Kami:

Ragam

Kemenag Tegaskan Mixue Tidak Boleh Pasang Logo Halal, Begini Alasannya

Diterbitkan:

|

JMN Channel | Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa gerai produk es krim dan teh Mixue tidak boleh memasang logo Halal Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan Mixue belum bersertifikat halal. Sehingga tidak boleh memasang logo Halal Indonesia sampai proses sertifikasi selesai dilakukan.

Baca Juga:  Pelaku Terduga Tabrak Lari Tertangkap di Pintu Tol Ciledug 2

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham.

Baca Juga:  Seorang Pria Diduga ODGJ di Sukabumi Ini Terekam Kamera Shalat di Tengah Jalan

Pernyataan itu disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: https://www.jabarnews.com