Ikuti Kami:

Video

Kejagung Sita Sejumlah Aset Milik Mantan Menkominfo Johnny G Plate

Diterbitkan:

|

JMNChannel.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset milik mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Penyitaan itu dilakukan karena kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo yang menyeretnya.

Johnny G Plate sebelumnya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung pada Rabu (17/5/2023). Presiden Jokowi kemudian memecat Johnny dari posisi Menkominfo.

Baca Juga:  Massa Pendukung Habib Rizieq Ricuh, Rusak 3 Mobil Polisi di Kejaksaan Tasikmalaya

Ada sejumlah aset berupa kendaraan milik mantan Menkominfo yang disita Kejagung, yakni 1 unit mobil Land Rover Type R, Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP dengan nomor registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021.

Baca Juga:  Anggaran Pesantren Dihapus, Fraksi PDIP Boikot APBD Perubahan Jabar 2025

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: https://www.jabarnews.com