Peristiwa
Pemusnahan 9.360 Botol Miras di Indramayu, Ini Kata Bupati

JMNChannel.com | Pemerintah Kabupaten Indramayu memusnahkan 9.360 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek hasil penindakan selama satu setengah bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang bukti kembali beredar dan diperjualbelikan di masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, mengatakan ribuan botol tersebut merupakan hasil razia dan penertiban yang dilakukan petugas di wilayah Indramayu.
Dari seluruh barang bukti itu, hanya tiga perkara yang diproses hingga pengadilan untuk memperoleh putusan sebagai dasar penerbitan surat pemusnahan. Sementara itu, sebagian besar barang bukti lainnya diserahkan secara sukarela oleh pemilik atau agen toko kepada petugas.
“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, hanya tiga perkara yang diproses hingga ke pengadilan untuk mendapatkan surat pemusnahan,” kata Opik dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, pelanggar yang menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) dapat dikenai denda berdasarkan hasil pemeriksaan perkara. Besarannya berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta.