Ikuti Kami:

Bisnis

Terkait PHK Massal di Bandung, Kemenaker Akui Belum Terima Laporan

Diterbitkan:

|

Wamenaker, Afriansyah Noor.
Wamenaker, Afriansyah Noor.
Wamenaker, Afriansyah Noor. (Foto: Ist)

Pemerintah, melalui mekanisme yang berlaku, akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak normatif seperti pesangon dan jaminan hari tua dapat diberikan sesuai aturan.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Peredaran Hewan Kurban di Jawa Barat Capai 80.000 Ekor

“Nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi pekerja dengan pelaku usaha agar mereka tetap mendapatkan hak-hak normatifnya, termasuk pesangon dan jaminan hari tua,” ucapnya.

Afriansyah menegaskan, pemerintah terus memantau situasi industri padat karya yang kini menghadapi tekanan berat akibat pelemahan pasar global.

Baca Juga:  Wow! Anggaran Reses DPRD Purwakarta Capai 7,3 Milyar Rupiah, Ini Rinciannya

Ia berharap perusahaan dan pekerja dapat mencari solusi terbaik agar kegiatan produksi tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja.(*)

Laman: 1 2 3