Pemerintahan
DPRD Jabar Desak Pemprov Tuntaskan Temuan dan Rekomendasi BPK

Selain itu, BPK juga mencatat masih terdapat penganggaran dan pelaksanaan belanja yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara terukur.
Menurut Iswara, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Jawa Barat, melainkan juga dialami banyak daerah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menjelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat mengalami penurunan sekitar 5,9 persen akibat perubahan skema pembagian pendapatan antara pemerintah pusat dan daerah.
āPAD Jawa Barat turun 5,9 persen karena proporsi bagi hasil yang berubah. Kemarin transfer ke daerah kita berkurang. Jadi wajar kalau kemudian BPK meminta agar kita lebih memperhatikan kemampuan keuangan daerah,ā tandasnya.(*)