Ikuti Kami:

Peristiwa

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kamar Apartemen di Bandung Disegel

Diterbitkan:

|

Operasi Yustisi di Bandung
Operasi Yustisi di Bandung
Operasi Yustisi di Bandung. (Foto: Ist)

Erwin menegaskan, seluruh pelanggar akan diproses hukum dan diseret ke meja hijau. Sanksi yang dikenakan berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17.

“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ujarnya.

Baca Juga:  Tanah Bergerak di Purwakarta, Tujuh Rumah Rusak dan Jalan Ambles

Sebagai langkah tegas, kamar apartemen yang digunakan untuk kegiatan asusila langsung disegel. Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen memperketat pengawasan tamu. “Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” kata Erwin.

Baca Juga:  Neng Syifa, Bayi yang Lahir Tanpa Tempurung Kepala di Sukabumi

Erwin menambahkan, proses hukum selanjutnya melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait. “Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Para pelanggar Perda akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung pada Rabu (13/8/2025).(*)

Laman: 1 2