Ikuti Kami:

Peristiwa

Edarkan Sabu Dalam Bungkus Permen Jeruk, Pemuda di Garut Ditangkap !

Diterbitkan:

|

Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC)

JMNChannel.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Seorang pria berinisial ADK (24) ditangkap setelah diduga mengedarkan sabu yang disamarkan dalam kemasan plastik bertuliskan “Permen Jeruk”.

Baca Juga:  Soal Isu Kebocoran Data Mahasiswa, Ini Penjelasan Universitas Indonesia

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (8/10) dalam operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Garut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 5,07 gram. Barang tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening, dibalut tisu putih, kemudian dimasukkan ke dalam kemasan plastik permen dan disimpan di dalam bungkus rokok.

Baca Juga:  Insiden di Wadas, Dedi Mulyadi Harap Pemda Fasilitasi Warga dan Jaminan Hidup

“Pengungkapan ini akan terus kami dalami, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Usep di Garut, Jumat (16/10/2026).

Laman: 1 2 3