Peristiwa
Sindikat Penipuan Online di Jabar, Kerugian Capai Rp801 Juta

Modus yang digunakan antara lain menawarkan lowongan pekerjaan palsu, skema tugas berbayar (paid task), hingga menyamar sebagai petugas layanan pemerintah untuk memperoleh uang dari para korban.
“Modusnya beragam, mulai dari lowongan pekerjaan, paid task, sampai verifikasi layanan pemerintah yang bertujuan menipu masyarakat,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta meminta keterangan dari ahli hukum pidana, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memperkuat pembuktian perkara.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Mujianto menjelaskan total kerugian empat korban mencapai Rp801,79 juta.
Ia merinci korban berinisial NNP mengalami kerugian sekitar Rp20,7 juta, korban KL sebesar Rp33,6 juta, korban DN sekitar Rp51 juta, sedangkan korban AD mengalami kerugian terbesar, yakni sekitar Rp696,4 juta.