Peristiwa
Sindikat Penipuan Online di Jabar, Kerugian Capai Rp801 Juta

“Pelaku saat ini telah kami amankan dan sementara dalam proses penyidikan oleh Subdit 3 Direktorat Siber Polda Jawa Barat,” kata Mujianto.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, 15 kartu ATM, delapan kartu SIM, tiga telepon seluler, empat buku rekap transaksi rekening dan dompet digital, satu paspor, serta satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 607 ayat (2) huruf R dan Z juncto ayat (1) dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.(*)