Ikuti Kami:

Politik

Inilah Daftar 24 Daerah yang Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Diterbitkan:

|

Ilustrasi Pilkada tahun 2024
Ilustrasi Pilkada tahun 2024
Ilustrasi Pilkada tahun 2024. (Foto: Net)

JMNChannel.com | Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pleno terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/02/2025).

Dalam sidang MK tersebut, sembilan hakim konstitusi membacakan putusan terhadap 40 perkara Pilkada 2024 yang telah melewati tahap pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:  Tips Menyimpan Rendang Sisa Idul Fitri Agar Tak Mudah Basi

Dari total perkara Pilkada 2024 tersebut, MK mengabulkan 26 gugatan, menolak sembilan perkara, serta menyatakan lima perkara tidak dapat diterima.

Dengan demikian, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Juga:  Sistem Penghitungan Suara Pilkada 2024, KPU Jabar Akan Gunakan Sirekap

Dari 26 perkara yang dikabulkan, sebanyak 24 di antaranya berujung pada perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Laman: 1 2 3