Ikuti Kami:

Ragam

Disdik Jabar Tegaskan Tak Ada Lagi Guru Honorer di SMA-SMK-SLBN

Diterbitkan:

|

Ilustrasi CPNS dan PPPK
Ilustrasi CPNS dan PPPK
Ilustrasi PNS dan PPPK. (Foto: Net)

“Pak Sekda juga sudah mengingatkan, aturannya jelas, tidak boleh merekrut tenaga guru baru,” ujarnya.

Purwanto menjelaskan, untuk guru PPPK penuh waktu, gaji bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi bagi yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga:  SPMB Sekolah Maung Jabar 2026 Dibuka, Jalur Zonasi Dihapus

“Gaji PPPK penuh waktu dari APBD. Kalau sudah bersertifikasi, tentu mendapat tambahan dari sertifikasi,” katanya.

Sementara itu, guru PPPK paruh waktu menerima penghasilan dari Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang rutin disalurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat setiap bulan ke sekolah negeri.

Baca Juga:  Polres Indramayu Berhasil Amankan 10 Orang Tersangka Pengedar Narkoba

“Untuk PPPK paruh waktu, gajinya dari BOPD. Setiap bulan pemerintah provinsi menyalurkan BOPD ke sekolah negeri,” tuturnya.

Laman: 1 2 3