Ikuti Kami:

Ragam

Komnas HAM Desak Hukuman Berat Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual

Diterbitkan:

|

Kantor Komnas HAM
Kantor Komnas HAM
Kantor Komnas HAM. (Foto: Net)

JMNChannel.com | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar pelaku kekerasan seksual yang memiliki kedudukan atau jabatan penting dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, yang menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual dengan melibatkan orang-orang dengan posisi tinggi.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Bakal Membuka Destinasi Wisata Baru di Wilayah Bandung Timur

Anis menjelaskan bahwa ada beberapa kasus besar yang melibatkan orang dengan kedudukan tinggi, seperti mantan Kapolres Ngada, seorang Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan seorang dokter PPDS anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

ā€œKami mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menerapkan pasal berlapis. Karena mereka (pelaku) memiliki kedudukan yang seharusnya melindungi masyarakat,ā€ ujar Anis dikutip dari RRI, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga:  Berkat Lemparan Maut Pratama Arhan, Indonesia Unggul Atas Timor Leste

Komnas HAM, lanjut Anis, memiliki kewenangan untuk mengawasi proses penangananĀ kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan pelaku berkedudukan tinggi.

Laman: 1 2