Ikuti Kami:

Ragam

Korupsi Kebun Binatang Bandung, Dua Pengurus Ditahan, Kerugian Rp25 Miliar

Diterbitkan:

|

Kasus korupsi kebun binatang Bandung, dua pengurus ditahan. (Foto: Istimewa)

JMNChannel.com | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Kedua tersangka ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp25 miliar.

Dua tersangka, yang merupakan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, diduga telah menguasai lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan milik Pemerintah Kota Bandung secara ilegal sejak tahun 2007.

Baca Juga:  Kapal Pengayoman Kemenkumham Tenggelam Saat Menuju Pulau Nusakambangan

Selama periode tertentu, kedua tersangka diduga menerima uang sewa dari pemanfaatan lahan tersebut namun tidak menyetorkan ke kas daerah.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang signifikan, terutama dari nilai sewa tanah, PBB, dan penerimaan uang sewa yang tidak disetorkan.

Baca Juga:  Indonesia Kalahkan Bahrain 1-0 Pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 Asia

“Kedua tersangka telah ditahan oleh Kejati Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/11/2024).

Laman: 1 2