Ikuti Kami:

Ragam

Tujuh Mucikari Jaringan Prostitusi Online di Tasikmalaya Ditangkap

Diterbitkan:

|

Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Net)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta. Khusus kasus eksploitasi seksual anak, pelaku terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga:  UU Sisdiknas Usang, Revisi Sistem Pendidikan Harus Lebih Terintegrasi

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan prostitusi online yang lebih luas. Hal ini berdasarkan pengakuan tersangka yang menyebut jumlah korban mencapai sekitar 15 orang.

Baca Juga:  Kesal Karena Tidak Naik Kelas, Murid Ini Nekat Pecahkan Kaca Sekolah

ā€œKami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Dinas Sosial, dan KPAID untuk penanganan korban, terutama anak di bawah umur, agar mendapatkan perlindungan dan pendampingan,ā€ pungkas Faruk.(*)

Laman: 1 2 3