Ikuti Kami:

Pemerintahan

Berstatus Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kota Bandung Tetap Dilantik

Diterbitkan:

|

Pelantikan anggota DPRD Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

JMNChannel.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa status hukum tiga anggota DPRD Kota Bandung yang baru dilantik masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City.

Ketiga anggota DPRD Kota Bandung berstatus tersangka tersebut yaitu Riantono (PDIP), Yudi Cahyadi (PKS), dan Achmad Nugraha (PDIP).

Baca Juga:  Harga Tiket Piala Presiden 2025 Cuma Rp50 Ribu, Begini Cara Belinya!

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, melalui pesan singkat kepada awak media pada Senin (5/8/2024). Tessa juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, masih berjalan.

Baca Juga:  Hasil Evaluasi PPKM, Polri Akhirnya Resmi Terbitkan Izin Liga 1 2021

KPK baru-baru ini menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, serta empat anggota DPRD Kota Bandung.

Tiga dari empat anggota DPRD tersebut dilantik pagi tadi sebagai anggota dewan terpilih periode 2024-2029. “Proses perkaranya masih berjalan,” ujar Tessa.

Laman: 1 2