Ikuti Kami:

Pemerintahan

Mulai 2026, Kejagung dan Pemprov Jabar Terapkan Pidana Sosial

Diterbitkan:

|

MoU pidana sosial Pemprov Jawa Barat
MoU pidana sosial Pemprov Jawa Barat
MoU pidana sosial Pemprov Jawa Barat. (Foto: Dok. Kejagung)

JMNChannel.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyiapkan penerapan pidana sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Program ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.

Baca Juga:  Panorama Menakjubkan Atas Awan Puncak Bangku di Desa Situmandala Ciamis

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemprov Jabar, serta diikuti oleh seluruh kepala kejaksaan negeri, bupati, dan wali kota se-Jawa Barat.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bantah Moeldoko dan Pihak Istana Bekingi Ponpes Al Zaytun

Kegiatan tersebut digelar di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkot Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengatakan pidana sosial merupakan bentuk pembinaan bagi pelaku tindak pidana di luar lembaga pemasyarakatan.

Laman: 1 2 3