Ikuti Kami:

Ragam

Polrestabes Bandung Larang Sahur On The Road, Pelanggar Bakal Ditindak!

Diterbitkan:

|

Ilustrasi Sahur on The Road
Ilustrasi Sahur on The Road
Ilustrasi Sahur on The Road. (Foto: Net)

JMNChannel.com | Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta meminimalisasi potensi tindak kriminal di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan kegiatan SOTR dinilai berisiko memicu keributan antar kelompok dan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga:  4.303 Hewan Kurban di Cianjur Dipastikan Sehat dan Bebas PMK

“Sahur on the road rentan gangguan kamtibmas seperti konvoi kendaraan yang tidak tertib, gesekan antar kelompok, bahkan berpotensi terjadinya tindak pidana,” kata Budi, Selasa (17/2/2026).

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan kelompok yang tetap melaksanakan SOTR, pihak kepolisian akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, oknum remaja kerap menyalahgunakan kegiatan tersebut sebagai ajang konvoi ugal-ugalan dengan knalpot bising yang berpotensi memicu tawuran.

Baca Juga:  Rekor Dunia Main Futsal 60 Jam Kampanyekan 'Stop Human Trafficking'

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengisi waktu sahur dengan kegiatan positif tanpa turun ke jalan secara berkelompok. “Tidak perlu melakukan aksi turun ke jalan. Lebih baik melaksanakan sahur di rumah atau masjid di lingkungan sendiri agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Laman: 1 2