Ikuti Kami:

Pemerintahan

ASN Pemkab Purwakarta Kini Wajib Naik Angkot Tiap Hari Rabu

Diterbitkan:

|

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Net)

JMNChannel.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mulai menerapkan langkah berani guna menekan emisi gas buang sekaligus melakukan penghematan anggaran daerah.

Melalui kebijakan terbaru, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tenaga honorer diwajibkan menanggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum setiap hari Rabu.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Resmi Lantik 14 Pejabat Eselon II di Tengah Sawah

​Langkah strategis ini dipayungi oleh Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 000.1.4/884/Org/2026. Aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi resmi yang bertujuan untuk merombak pola konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga:  Hore! Pemkot Bandung Buka Ribuan Lapangan Kerja di 24 Kecamatan

Selain itu kebijakan tersebut bertujuan untuk memangkas biaya operasional kendaraan dinas maupun pribadi yang selama ini membebani efisiensi.

​Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam pelaksanaan aturan ini.

Laman: 1 2 3