Ikuti Kami:

Ragam

Pledoi di Ruang Sidang Panaskan Musprov Taekwondo NTT

Diterbitkan:

|

Nama Ridwan Angsar menjadi sorotan usai dikaitkan dalam pledoi sidang di tengah polemik Musprov Taekwondo NTT.
Nama Ridwan Angsar menjadi sorotan usai dikaitkan dalam pledoi sidang di tengah polemik Musprov Taekwondo NTT.
Ilustrasi rivalitas (Foto: Net)

JMNChannel – Polemik menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2026-2030 semakin memanas.

Di tengah dinamika internal organisasi tersebut, nama Ridwan Sujana Angsar menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan sejumlah tuduhan yang muncul dalam pledoi sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang.

Situasi itu berkembang ketika dukungan terhadap Ridwan Angsar disebut terus menguat dari sejumlah Pengurus Cabang (Pengcab) Taekwondo di NTT menjelang pemilihan Ketua Taekwondo NTT.

Kemunculan tuduhan dalam ruang sidang tersebut kemudian memicu perhatian publik karena terjadi di tengah meningkatnya tensi menuju Musprov Taekwondo NTT.

Pledoi Sidang Picu Polemik

Polemik bermula saat penasihat hukum terdakwa, Fransisco Bessi, membacakan pledoi dalam sidang tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi sekolah.

Dalam pledoi tersebut muncul tuduhan mengenai dugaan aliran dana kepada oknum tertentu. Tuduhan itu menjadi perhatian karena sebelumnya tidak pernah muncul selama proses persidangan berlangsung.

Kemunculan isu tersebut terjadi ketika dinamika internal Taekwondo NTT mulai memanas menjelang pelaksanaan Musprov.

Baca Juga:  Tahun Ajaran Baru 2025, Dedi Mulyadi Larang Sekolah Beri PR ke Siswa

Sejumlah pihak kemudian mengaitkan munculnya tuduhan tersebut dengan situasi organisasi yang sedang berkembang menjelang Musprov Taekwondo NTT.

Dalil dalam Pledoi Ditolak Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang akhirnya menolak dalil-dalil yang disampaikan dalam pledoi tersebut.

Dalam putusan tertanggal 5 Mei 2026, majelis hakim yang diketuai I Nyoman Agus Hermawan menilai alat bukti berupa compact disk yang diajukan tidak memiliki autentifikasi dan tidak didukung alat bukti lain yang sah.

Majelis hakim menilai dalil-dalil dalam pledoi tidak memiliki dasar yang cukup.

“Pledoi maupun dalil-dalil yang dibangun penasihat hukum terdakwa tidak beralasan,” demikian intisari sikap majelis hakim.

Penolakan terhadap dalil dalam pledoi tersebut kemudian menjadi perhatian publik di tengah berkembangnya isu yang menyeret nama Ridwan Angsar.

Publik Dinilai Semakin Kritis

Masyarakat NTT dinilai semakin kritis dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang publik.

Sebelumnya, sejumlah isu viral terkait dugaan pemerasan hingga kabar penangkapan seseorang oleh Polda NTT sempat beredar dan kemudian dibantah secara resmi.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-17 Diminta Tampil Lebih Agresif Lawan Honduras

Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum terverifikasi.

Pengamat juga menilai penggunaan ruang persidangan dalam rivalitas organisasi olahraga dapat menjadi preseden buruk bagi marwah lembaga peradilan.

Selain itu, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk berkaitan dengan aturan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dukungan terhadap Ridwan Angsar Disebut Menguat

Di tengah polemik yang berkembang, dukungan terhadap Ridwan Angsar disebut masih terus mengalir dari sejumlah Pengcab Taekwondo di NTT.

Sosok Ridwan Angsar dinilai sebagian pihak mampu membawa perubahan dalam organisasi menjelang Musprov Taekwondo NTT periode 2026-2030.

Musprov Taekwondo NTT kini dipandang bukan sekadar agenda pemilihan ketua, tetapi juga menjadi momentum penting dalam menentukan arah organisasi olahraga tersebut ke depan.

Publik kini menunggu bagaimana dinamika ini akan berkembang menjelang pelaksanaan Musprov Taekwondo NTT.(red)