Ikuti Kami:

Ragam

Pemkab Sumedang Perketat Pengawasan Rumah Kos, Ini Aturan Tegasnya

Diterbitkan:

|

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. (Foto: Ist)

JMNChannel.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang akan memperketat pengawasan rumah kos melalui penerbitan surat edaran Bupati.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah pencegahan tindak kriminal dengan memperkuat pendataan penghuni serta meningkatkan pengawasan lingkungan.

Bupati Dony Ahmad Munir mengatakan surat edaran itu akan mengatur kewajiban pendataan identitas seluruh penghuni rumah kos. Data tersebut nantinya harus dilaporkan kepada pengurus RT dan RW agar keberadaan penghuni dapat terpantau dengan baik.

Baca Juga:  Satpam Bertindak Arogan Pada Penyandang Disabilitas di Medan

“Kami akan memperketat kos-kosan, akan ada edaran bupati. Kalau kos-kosan diperketat, laporannya bisa foto KTP, diserahkan ke RT RW, sehingga semua bisa diawasi dengan baik,” kata Dony dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga:  16.336 Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

Selain identitas penghuni, pemerintah daerah juga akan meminta penghuni yang tinggal berpasangan untuk menunjukkan bukti status pernikahan sebagai bagian dari proses administrasi yang dilakukan pengelola rumah kos.

Laman: 1 2 3