Ikuti Kami:

Bisnis

Ini Aturan Baru Debt Collector Layanan Pinjol, Nasabah Harus Tahu!

Diterbitkan:

|

JMNChannel.com | Terkait dengan cara penagihan para debt collector kepada nasabah yang semakin meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech).

Baca Juga:  Gunung Batu Menawarkan Pemandangan yang Indah di Puncak Kota Bogor

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, dalam roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Anggaran Pilkada Kabupaten Cirebon Tahun 2024 Capai Rp70 Miliar

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: https://www.jabarnews.com