Ikuti Kami:

Bisnis

Tampung Aspirasi Buruh, Pemprov Jabar Janji Revisi Kepgub UMSK 2026

Diterbitkan:

|

Buruh pabrik
Buruh pabrik
Ilustrasi buruh pabrik. (Foto: Net)

“Kami akan mereview lalu merevisi UMSK 2026 yang berlaku untuk 12 daerah di Jawa Barat,” ujarnya.

Langkah kedua, lanjut Herman, adalah memasukkan tujuh daerah di Jawa Barat yang hingga saat ini belum tercantum dalam Kepgub UMSK 2026, sehingga jumlah daerah yang memiliki ketetapan UMSK menjadi 19 daerah.

Baca Juga:  Angka Pengangguran di Kota Bandung Capai 115.266 Orang, Ini Kata Disnaker

“Untuk tujuh daerah yang belum masuk, akan segera kami terbitkan. Kami upayakan rampung malam ini atau paling lambat besok,” katanya.

Meski berkomitmen melakukan revisi, Herman menegaskan bahwa proses perubahan Kepgub tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Renault Kiger 2021 Bakal Jadi Raja SUV Compact di Indonesia?

“Pak Gubernur menyampaikan bahwa ini harus berdasarkan aturan perundang-undangan atau aspek yuridis. Karena itu, kami cek bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Biro Hukum,” tuturnya.

Laman: 1 2 3