Ikuti Kami:

Kesehatan

Satgas Covid-19 Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi Untuk Perjalanan Dalam Negeri

Diterbitkan:

|

Ilustrasi perjalanan dalam Negeri. (Foto: Istimewa)

Penyesuaian yang dimaksud Ganip terkait dengan pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan menunjukkan STRP atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya.

Baca Juga:  Jokowi Naik Pesawat Kepresidenan Baru Kunjungan ke Jawa Timur

Dalam addendum tersebut juga ditambahkan beberapa ketentuan, di antaranya setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, kata Ganip.

“Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in,” katanya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Damaikan Perselisihan Warga di Purwakarta

Ganip menambahkan addendum tersebut berlaku sejak Sabtu (7/9/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.(Jabarnews.com)

Laman: 1 2