Ikuti Kami:

Kesehatan

Satgas Covid-19 Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi Untuk Perjalanan Dalam Negeri

Diterbitkan:

|

Ilustrasi perjalanan dalam Negeri. (Foto: Istimewa)

Penyesuaian yang dimaksud Ganip terkait dengan pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan menunjukkan STRP atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya.

Baca Juga:  Butuh Bantuan, Bayi 2,5 Bulan Menderita Hidrosefalus di Serdang Bedagai

Dalam addendum tersebut juga ditambahkan beberapa ketentuan, di antaranya setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, kata Ganip.

“Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in,” katanya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Program Vaksinasi Bagi Para Pelajar Secara Meluas

Ganip menambahkan addendum tersebut berlaku sejak Sabtu (7/9/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.(Jabarnews.com)

Laman: 1 2