Ikuti Kami:

Pemerintahan

Anggaran Kemendes Dipotong Rp722 Miliar, Pendes Hanya Digaji 10 Bulan

Diterbitkan:

|

Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto. (Foto: Net)

“Pendamping desa bisa digaji selama 10 bulan, tapi kami optimistis bisa memastikan pembayaran 12 bulan. Kami akan terus perjuangkan. Jadi, pendamping desa tidak perlu cemas meskipun dua bulan terakhir belum terbayar,” jelasnya.

Baca Juga:  MUI Harap Prabowo Bersihkan Negara Dari Korupsi, Judol dan Narkoba

Selain honor pendamping desa, pos anggaran lain yang turut terdampak adalah biaya perjalanan dinas dan bantuan pemerintah.

Biaya perjalanan dinas dipangkas sebesar Rp64,3 miliar, sementara bantuan pemerintah dikurangi Rp23,8 miliar.

Baca Juga:  Mengejutkan! Raffi Ahmad Bakal Boyong Legendaris Sepak Bola Mesut Ozil ke Indonesia

Pemangkasan anggaran ini menjadi tantangan bagi Kemendes PDT dalam menjalankan berbagai program, termasuk memastikan kesejahteraan para pendamping desa yang berperan penting di tingkat masyarakat.(*)

Laman: 1 2 3