Ikuti Kami:

Pemerintahan

ASN Dipecat Karena Bolos Kerja, BKN: Tak Dapat Uang Pensiun

Diterbitkan:

|

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Net)

“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” jelas Zudan.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Buka Pendaftaran PPPK 2024, Butuh 618 Formasi

Ia menekankan pentingnya disiplin, karena bolos kerja tanpa alasan yang sah berisiko sanksi pemberhentian.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan ASN yang diberhentikan tidak lagi berhak atas penghasilan maupun pensiun.

Menurutntya, hal itu sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Baca Juga:  Dengan Syarat Prokes Ketat, Pemkab Sergai Izinkan Shalat Idul Adha

“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” tegas Imas.(*)

Laman: 1 2