Ikuti Kami:

Pemerintahan

Pemkot Bandung Usulkan 7.375 Formasi PPPK Non-ASN Paruh Waktu

Diterbitkan:

|

CPNS dan PPPK. (Foto: Net)

JMNChannel.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan 7.375 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menata pegawai Non-ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Usulan ini disampaikan Kepala BKPSDM Kota Bandung Evi Hendarin dalam talkshow Radio Sonata, Rabu (27/8/2025), bersama Kabid PPIK BKPSDM Siti Firtria Sa’adah.

Baca Juga:  Bupati Garut Alihkan Anggaran Mobil Dinas Untuk Kesehatan dan Infrastruktur

Evi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja per tahun, dengan upah disesuaikan kemampuan anggaran.

Skema ini diatur melalui Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Baca Juga:  Transaksi Rp349 Triliun, Siapa Saja Pihak yang Terlibat Kata Mahfud MD?

“Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, pelayanan publik diharapkan semakin cepat, jelas, dan berkualitas,” ujar Evi.

Laman: 1 2 3