Pemerintahan
Ribuan Pekerja Rentan di Depok Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

JMN Channel, Depok – Ribuan pekerja rentan di Kota Depok kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Depok.
Sebanyak 6.760 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan tersebut. Program ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Pemerintah Kota Depok sebagai upaya memperluas perlindungan bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi saat bekerja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.420 pekerja memperoleh perlindungan melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Depok.
Sementara itu, 340 pekerja lainnya mendapatkan perlindungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok untuk periode Maret hingga Desember 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pekerja rentan yang setiap hari menghadapi berbagai risiko saat bekerja.
“Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Depok terhadap para pekerja rentan yang setiap hari menghadapi berbagai risiko saat bekerja,” ujar Novarina.
Menurut dia, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi pekerja karena peserta maupun ahli waris berhak memperoleh manfaat apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
Dengan perlindungan tersebut, para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih aman. Sementara itu, keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki jaminan apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Novarina menilai perlindungan bagi pekerja rentan menjadi bagian penting untuk meningkatkan rasa aman dan produktivitas pekerja.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Depok yang terus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan melalui dukungan anggaran DBHCHT maupun APBD,” katanya.
Ia berharap semakin banyak pekerja rentan di Kota Depok yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan siap terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Depok dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Kota Depok,” pungkas Novarina.(red)