Ikuti Kami:

Pemerintahan

Sidak Usai Libur Tahun Baru, 148 ASN Pemkab Cirebon Bolos Kerja

Diterbitkan:

|

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Net)

Menurut Meilan, temuan itu akan menjadi catatan khusus BKPSDM. Ia menyayangkan masih adanya ASN yang mangkir tepat pada hari kerja pertama setelah libur nasional.

“Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan, kita sudah siapkan sanksi administrasi berupa pengurangan tunjangan kinerja, juga akan ada sanksi lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga:  Sri Mulyani Bongkar Anggaran Pembangunan Jalan Lampung yang Rusak

“Kami juga akan keluarkan surat pembinaan untuk yang tidak hadir tanpa alasan yang sah,” sambungnya.

Meilan menjelaskan, meski sistem absensi ASN saat ini sudah berbasis digital, sidak tetap diperlukan. Langkah itu diambil untuk menekan potensi manipulasi kehadiran.

Baca Juga:  Hore! Pemprov Jabar Siapkan Program Makan Siang Gratis Bagi Pelajar

“ASN itu terkadang ada saja yang absen tetapi orangnya tidak berada di kantor, jadi kita pastikan mereka bekerja sesuai tupoksinya,” katanya.

Laman: 1 2 3