Peristiwa
Aset Nasabah Rp9,1 Miliar Amblas, Menara BRI Bandung Didemo Massa

”Kami menduga kuat terdapat proses yang tidak sesuai prosedur dalam pelelangan tersebut. Selisih nilai yang sangat jauh menjadi dasar kami mempertanyakan transparansi dan keadilan proses lelang,” tegas Kang Joker saat berorasi di atas mobil komando.
Bagaimana mungkin, tim penilai aset resmi (KJPP) menghitung nilainya Rp9,109 miliar, tapi bank justru melepasnya di angka Rp2,6 miliar?.
Selisih fantastis sebesar Rp6,5 miliar inilah yang memperkuat dugaan adanya pengkondisian atau persekongkolan jahat dalam proses lelang asset nasabah tersebut.
Keanehan kasus ini tidak berhenti pada urusan harga murah saja. PMPRI juga menemukan indikasi kuat adanya cacat prosedur administrasi yang fatal saat proses eksekusi lahan dilakukan. Padahal, ada aturan main yang wajib dipatuhi perbankan maupun pengadilan sebelum menyita paksa properti seseorang.
Faktanya, pihak nasabah mengeklaim tidak pernah menerima proses aanmaning atau surat teguran resmi dari pengadilan. Padahal, dalam hukum acara perdata, tahapan teguran ini sangat krusial dan menjadi syarat mutlak sebelum eksekusi dijalankan.
Anehnya lagi, juru sita tetap nekat melaksanakan eksekusi dengan nomor perkara 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN/BLB. Padahal, di waktu yang bersamaan.