Ikuti Kami:

Peristiwa

Lima Saksi Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Masuk Perlindungan LPSK

Diterbitkan:

|

Sidang PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon. (Foto: Istimewa)

Pada tanggal 11-13 September 2024, enam terpidana, yakni RA, ER, HS, ES, JY, dan SP, beserta ST, yang sudah berstatus mantan terpidana, telah memberikan kesaksian di sidang PK. Pemeriksaan terpidana SD dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya.

Baca Juga:  Diprotes Dedi Mulyadi, Para Pekerja Galian C Unjuk Rasa di DPRD Subang

Sri menegaskan bahwa LPSK mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan dalam kasus ini. Ia berharap pendampingan yang diberikan dapat membantu saksi memberikan keterangan yang belum pernah terungkap sebelumnya, dengan harapan munculnya bukti baru yang relevan.

ā€œIni adalah bagian dari upaya hukum untuk memperoleh keadilan. Kami mendukung saksi dan terpidana dalam memberikan keterangan yang benar dan sesuai, demi membuka peluang adanya bukti baru dalam kasus ini,ā€ pungkasnya.

Baca Juga:  Longsor Lumpur Akibat Proyek KCJB, Emak-Emak di Purwakarta Turun Tangan

Tuntutan yang diajukan oleh para terpidana adalah vonis bebas serta pemulihan nama baik, mengingat sebelumnya mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.(*)

Laman: 1 2 3