Ikuti Kami:

Peristiwa

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Putri Candrawati Dihukum 10 Tahun Penjara

Diterbitkan:

|

JMNChannel.com | Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Baca Juga:  Gaji Gubernur Jabar Rp32 Miliar, Anggaran DPRD Tak Masuk Efisiensi APBD

Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Innalillahi, Kecelakaan di Palabuhanratu, Empat Warga Jakarta Meninggal Dunia

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: https://www.jabarnews.com