Peristiwa
Tergiur Gaji, Delapan Warga Karawang Diduga Jadi Korban TPPO

JMNChannel.com | Dijanjikan gaji sebesar Rp420 ribu sehari, delapan warga Kabupaten Karawang justru pulang dengan upah yang jauh di bawah janji.
Mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok kerja di kebun tebu Sumatera Selatan. Bupati Karawang Aep Syaepuloh memfasilitasi pemulangan mereka pada Kamis (7/5/2026).
Para pekerja itu sebelumnya diberangkatkan ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, oleh seorang mandor asal Lampung. Iming-imingnya menggiurkan, upah harian besar, makan tiga kali sehari, dan jatah kopi selama bekerja.
“Mereka berangkat ke Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk bekerja di kebun tebu karena tergiur tawaran upah tinggi dari seorang mandor asal Lampung,” kata Aep dikutip dari Antara, Kamis (7/5/2026).
Menurut Aep, pola seperti ini umum ditemukan dalam kasus perdagangan orang, iming-iming penghasilan besar tanpa kejelasan kontrak kerja dan tanpa perlindungan bagi pekerja. Kenyataan di lapangan, kata dia, sama sekali tidak sesuai janji.