Ikuti Kami:

Peristiwa

Viralkan Video Pengeroyokan, Empat Wanita di Garut Ditangkap Polisi

Diterbitkan:

|

Pengeroyokan wanita
Pengeroyokan wanita
Ilustrasi pengeroyokan wanita. (Foto: Net)

“Korban dijambak, ditampar, dipukul, lalu SAS mengambil gunting dan menggunduli kepala korban, bahkan sampai menelanjanginya,” ungkap Joko.

Baca Juga:  Redaksi Bertanya: Bagaimana Kesadaran dan Minat Baca Masyarakat Purwakarta?

Motif para pelaku adalah dendam dan sakit hati terhadap korban. Kini mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.(*)

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmi Lantik Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BIN

Laman: 1 2