Ragam
DPRD Jabar Dukung Pengadaan Mesin Pengolah Sampah di Tiap Kelurahan

“Justru ini menjawab mesin insinerator karena dilarang Kementerian LH. Mesin ini tidak dibakar, tetapi langsung dicetak menjadi briket untuk kemudian dimanfaatkan,” ujarnya.
Buky menjelaskan rencana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung. Selain pengadaan mesin, pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran serta kesiapan lokasi yang akan digunakan untuk fasilitas pengolahan sampah.
Ia menyebut setiap unit pengolahan sampah diperkirakan membutuhkan lahan sekitar 100 meter persegi agar proses operasional dapat berjalan optimal.
“Dibicarakan juga soal pembangunan tempatnya, jangan sampai lahan ada, alat ada tapi ada masalah untuk pembangunan tempatnya,” katanya.
Menurut Buky, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Jika dapat direalisasikan, sistem pengolahan sampah berbasis kelurahan diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti sekaligus menciptakan pemanfaatan baru dari sampah yang selama ini menjadi beban lingkungan.(*)