Ikuti Kami:

Ragam

DPRD Jabar Minta Pemerintah Tangkap Bandar Judi Online dan Konvensional

Diterbitkan:

|

Ilustrasi judi online. (Foto: Net)

“Orang yang melakukan judi online itu kan ingin kaya mendadak, nah ini kan soal perspektif. Jadi harus juga ada upaya perubahan perspektif atau mindset,” jelasnya.

Meski begitu, Hasim Adnan mengapresiasi upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Jabar, salah satunya lewat diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

Baca Juga:  Balong Geulis, Wisata Kolam Renang di Atas Awan Desa Citengah Sumedang

Penerbitan surat edaran tersebut dinilai cukup efektif untuk memberantas judi online hingga konvensional, karena ada sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, juga larangan kepada seluruh ASN di Jawa Barat hingga pegawai BUMD melakukan judi online dan konvensional, dan adanya instruksi pembentukan tim internal untuk penanganan kasus judi online dan konvensional.

Baca Juga:  Innalillahi, Dua Jemaah Haji Asal Bogor Meninggal Dunia di Tanah Suci

“Pemberantasan judi online dan konvensional ini harus secara menyeluruh, dan melibatkan seluruh pihak tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2