Ikuti Kami:

Ragam

Lantaran Tarik Kerah Anggota Ormas, Seorang Guru Ngaji di Garut Dipolisikan

Diterbitkan:

|

Istri AH menunjukkan potret suaminya, seorang guru ngaji. (Foto: Istimewa)

AH dan A kini telah menjadi terdakwa atas tuduhan pengeroyokan dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Sambas menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemukulan, dan ia memiliki rekaman video untuk membuktikan hal tersebut.

Baca Juga:  Polsek Karawang Kota Berhasil Menangkap Basah Dua Orang Pembobol Apotek

“Adik saya, A, juga ikut dipenjara. Padahal dia hanya mencoba melerai kejadian itu, tidak ada pemukulan,” tambah Sambas.

Persidangan lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/12/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga:  Yusril Tegaskan Pergantian Kapolri Sepenuhnya Hak Presiden

Upaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Garut yang menangani perkara ini belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, jaksa yang bersangkutan belum merespons.(*)

Laman: 1 2